RESENSI USHUL FIQH
Oleh; Mohammad Ali
Metologi untuk memahami hukum islam adalah ilmu usul fiqh. Ushul Fiqh barasal dari dua kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing dapat di artikan yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “ pondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun yang non materi.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syafi’iyah menjelaskan behwa yang dimaksud Ushul Fiqh adalah Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.
Dalam menggali suatu hukum, tidak akan terlepas dari unsure pokok dalam islam yaitu, Al-Qur’an dan Al-Hadist yang meerupakan pedoman dalam kehidupan manusia di dunia ini. Dalam menggali suatu hukum terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid, baik dari syarat dhahiriah maupun batiniah.
Secara garis besar Ushul Fiqh adalahilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya dan metode penggaliannya,. Metode tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum islam dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Seluk-beluk tersebut antara lain menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut.
Dalam memenuhi tugas Ushul Fiqh ini, kami akan meresensi buku sebagai berikut: v Buku: Ilmu Ushul Fiqh
v Pengarang : Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA
v Penerbit: Pustaka pelajar
v Tebal: 356 halaman
Buku ini telah memberikan banyak pengetahuan kepada kami, dan juga telah memberikan kepuasan dalam materi-materi yang terkandung didalamnya. Dalam penyusunan buku ini begitu banyak kelebihan-kelebihan yang ada dalam buku ini, dan mempunyai kekurangan-kekurangn tentunya, karena setiap lebih disitu pasti ada kurang.
Dalam isinya buku ini memberikan penjelasan yang rijid mengenai hal-hal yang menjadi bab pembahasan didalamnya. Dengan tulisan-tulisan yang sangat rapi, sehingga pembaca mudah membacanya dan memahaminya. Dalam terbitnya buku ini sebagai kurikulum dan referensi bagi para mahasiswa, pengarang telah banyak memberikan subangsih intelektualnya bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang terkandung dalam islam, dan menambah cakrawala berfikir dengan subbab-subbab mengenai hukum-hukum dalam islam. Ironis sekali kalau kita selaku orang islam tidak mengetahui hukum-hukum dalam islam yang menjadi acuan dalam kehidupan, itu sangat lucu. Ibarat orang makan tapi tidak tau apa yang dia makan. Kita sebagai ummat islam kita di wajibkan untuk mempelajari hukum-hukum dalam islam, karena dengan hukum kita akan warak dalam kehidupan dan dapat menjalankan hidup sesuai dengan cita-cita pemimpin ummat yaitu Nabi MUHAMMAD SAW sebagai penyempurnakan ahlak manusia.
Rahmat Syafi’I sangat cocok membuat buku ini sesuai dengan jurusannya, sehingga dalam pembahasannya sangat rijid dan mudah dipahami, banyak saya mengoreksi buku-buku yang saya baca tidak sesuai dengan faknya, seperti seorang sarjana Agama, dia mengarang buku tentang filsafat, ini sangat tidak sesuai sekali, karena apabila orang mengarang buku tidak sesuai dengan faknya, maka penjelasan-penjelasan yang dia buat akan memberikan pemahaman yang ngambang dan tidak memuaskan bagi sang pembaca, ini yang sering terjadi dalam pengarang buku.
Rahmat Syafi’I sangat cocok membuat buku ini sesuai dengan jurusannya, sehingga dalam pembahasannya sangat rijid dan mudah dipahami, banyak saya mengoreksi buku-buku yang saya baca tidak sesuai dengan faknya, seperti seorang sarjana Agama, dia mengarang buku tentang filsafat, ini sangat tidak sesuai sekali, karena apabila orang mengarang buku tidak sesuai dengan faknya, maka penjelasan-penjelasan yang dia buat akan memberikan pemahaman yang ngambang dan tidak memuaskan bagi sang pembaca, ini yang sering terjadi dalam pengarang buku.
Dalam buku Ushul Fiqh ini masih banyak kekurangan yang masih belum terpuaskan oleh pembaca, seperti pembuatan contoh dalam membahas subbab, yang kurang mengenai keinginan pembaca, sehingga pembaca sulit memahaminya secara mendalam, contoh: tentang mujtahid kontemporer, dalam pembahasan ini kurang begitu detail sehingga pembaca bertanya-tanya seperti apa mujtahid pada saat sekarang ini, apakah masih ada mujtahid pada saat ini, apa sudah tidak ada, dalam buku ini hanya menjelaskan bahwa pintu ijtihad telah di tutup dan tidak memaparkan apa maksud dari hal tersebut.
Mengenai runtutan subbab-subbab yang disajikan sangat tidak sistimatis, dengan penjelasan dari buku yang lain, ini mejebabkan pemahaman pembaca ambyar, karena apa bila kita membacanya akan tidak teratur, kalau kita sesuaikan dengan pembahasan dalam bab tersebut.
Kalau kita memahami lebih jauh mengenai tujuan dari pengarang, sangat besar bagi saya jasanya, karena dengan karyanya kita dapat mengkonsumsi hasil pemikiran pengarang, dan kita dapat mengetahuinya cara berfikir, menganalisa, dan memahami hal-hal mengenai huku islam.
Tidak ayal kalau suryopranoto mengatakan “ aksi dulu baru wacana” karena apabila kita sungguh-sungguh dalam berproses maka kita akan memperoleh beberapa ilmu yang dapat membuka paradigama kita, sehinga nantinya kita hanya tinggal mengaplikasikannya, dan bahkan bisa menyumbangkan pemikirang kita untuk orang banyak, yaitu dengan hasil buah tangan kita yang kita sebut dengan karya, dan dengan karya kita akan terkenal, dan dengan karya kita akan terkenang dalam hati para pembaca.
Seorang tokoh mengatakan “ jangan kau abaikan hal yang terkecil, karena hal yang terekecil besar manfaatnya” kalau kita merefleksikan kata-kata sederhana ini, mempunyai arti yang sangat konkrit, kenapa saya berkata seperti itu, karena dalam kehidupan, kita hanya terpaku kepada hal-hal yang konkrit saja, sehingga khazanah ilmu pengetahuan kita tidak berkembang, coba kita lihat di Barat, betapa pesatnya perkembangan khazanah ilmu pengetahuan disana,, sehingga bisa dikatakan semua yang jadi kebutuhan hidup kita 50% dari karya orang barat, dia tidak perna memarjinalkan hal terkecil karena dalam hal yang terkecil masih terdapat hal-hal yang kecil yang tidak dapat kita lihat yaitu atom.
Disini keberhasilan orang barat dam meneliti hal yang kecil, yang manfaatnya sanyat banyak dan dampaknya juga sangat besar. Kalau kita cerdas dalam memahami kehidupan maka kitalah yang akan menjadi seorang yang mempunyai khazanah ilmu pengetahuan yang bagus, karena kehidupan ini penuh dengan teka-teki siapa paham dia dapat.
Dalam penulisan ayat-ayat yang terdapat dalam buku ilmu ushul fiqh ini, kurang begitu sempurna dalam menukil ayat-ayat dari Al-Qur’an, hanya sepotong-sepotong tidak di tulis sesuai dengan akhir ayatnya. Seperti “ dan berpegang tegulah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamubercerai berai” menurut saya kalau hanya sepotong-sepotong dalam suatu ayat maka tafsirannya akan sulit, apakah sesuai dengan pembahasan atau tidak. Banyak saya lihat di beberapa literatur, dengan menulis suatu ayat yang hanya disesuaikkan dengan bab (penjelasan) tetapi kandungan sesungguhnya tidak sesuai dengan apa yang di jelaskan, ini sering terjadi tidak hanya di buku ini, tetapi di literature lain juga banyak.
Dalam perbandingan antara pendapat tokoh klasik dan tokoh kontemporer sangat bagus, kalau menginterpretasi pemikirang pengarang, saya melihat dari biografi pengarang, dia sangat mendalami agama, karena didalam pengasahan intelektualnya banyak dalam bidang agama.
Rahmat Syafe’I, adalah dosen di UIN Sunan Gunung Jati Bandung, dan tidak hanya di situ dia merupakan dosen dari beberapa Universitas yang terdapat di bandung, dan merupakan asisten direktur pasca sarjana UIN Sunan Gunung Jati bandung. Tidak salah kalau kita mengatakan bahwa Rahmat Syafe’I ini menguasai berbagai ilmu agama, karena dia merupakan seorang pengasuh pondok pesantren Al-Ihsan Cibubur hilir-Celeunyi, dan juga merupakan ketua MUI Jabar, Bidang pengkajian dan pengembangan tahun 2000.
Tidak ayal lagi kalau kita melihat khazanah ilmu pengetahuannya mengenai agama sangat mendalam, karena dia telah lama berkecipuk dalam organisasi yang berlapis agama. Sangat termotifasi kalau kita membaca biografi pengarang, begitu panjang proses yang dia lakukan sampai menghasilkan sebuah karya yang dapat kita nikmati, baik untuk menambah intelektual kita dan sebagai acuan dalam mempelajari hal-hal mengenai hukum-hukum dalam islam.
Kalau Cuma wacana semua orang bisa mengatakannya hukum itu gampang, pada kenyataanya, jika kita mengimplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sangatlah sulit, dan bahkan banyak yang melanggarnya. Disinilah banyak kita lupakan. Benar kalau kita menukil kembali kata-kata suryopranoto yang di jelaskan di atas tadi “ aksi dulu baru wacana” dengan aksi kita akan pasti mendapatkan apa yang kita inginkan, sedangkan wacana hanyalah omongan yang belum tentu aksinya kadang tercapai kadang gagal, disini banyak terjadi di kalangan kita keterbalikan kata-kata dari suryopranoto, sehingga khazanah ilmu pengetahuan kita tidak bertambah-tambah. Dengan ini saya mengetahuinya dengan ini kumemahaminya. Begitu banyak sumbangsih pemikiran Rahmat Syafe’I bagi kita, semoga bermanfaat. Amin…………………………. !!!!!!!
tolang kirim materi ushul fiqih yang lengkap X, XI,XII
BalasHapus