Senin, 27 Februari 2012

ETIKA Menurut Imam Al-Ghazali
Oleh; Muhammad Ali

Selayang Pandang
Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (batasan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggota-anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Karena untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sedangkan pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa untuk diwujudkan. Jadi jelas, untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah atau ajaran tentang moral khususnya dalam prilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dalam ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi barat menunjuk pada kitab injil (bibel) dan etika ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al Qur’an. Namun jika etika agama Kristen-protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, jika kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan sosialisme pada kolektivisme, maka islam menekankan empat sifat sekaligus, yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab. Oleh karena itu dari sedikit prakata di atas penulis akan mencoba membahas tentang etika bisnis dalam pandangan Al Ghazali. Beliau seorang ulama besar yang sebagian orang mengenal dirinya sebagai seorang sufi padahal pandangan-pandangannya tentang ekonomi sudah tidak diragukan lagi.
A.  Biografi  Al Ghazali
Nama lengkapnya Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Taus Ahmad al-Tusi al-Syafi’i. ia lahir pada tahun 450 H/1058 M di desa kecil bernama Ghazlah Thabran. Kota Thus wilayah Khurasan (Iran). Ayahnya meninggal ketika ia masih kanak-kanak. Kemudian bersama adiknya Ahmad, ia diasuh oleh teman ayahnya yang kebetulan seorang tasawuf. Sahabat ayahnya ini kemudian menyerahkan mereka kepanti asuhan yang didirikan oleh Perdana Mentri Nizamul Mulk dikota Thus. Disinilah Al Ghazali belajar ilmu fiqh kepada Imam Razaqani. Kemudian Al Ghazali pindah ke Naishabur dan belajar kepada Imam al-Juwaini yang dikenal Imam al-Haramain, seorang teolog Asy’ariyah. Disamping belajar ilmu fiqh kepada guru ini, ia juga belajar ilmu kalam. Dari Naisabur ia pindah ke Mu’askar dan berkenalan dengan Nizamul Mulk, Perdana Mentri Bani Saljuk.
Nizamul Mulk mengangkat Al Ghazali sebagai pengajar pada tahun 1091 M di Madrasah al-Nizamiyah Baghdad yang didirikan oleh Nizamul Mulk sendiri. Di kota Baghdad iniulah ia menjadi terkenal, khalaqah pengajiannya semakin ramai. Ia pun menulis banyuak karya ilmiah. Pada tahun 1095 M Al Ghazali meninggalkan kedudukannya yang terhormat di Baghdad, menuju Makkah. Kemudain untuk beberrapa waktu ia menetap di Damaskus, mengisolir diri untuk beribadat, berkontemplasi sebagai seorang sufipuncak menara masjid Jami’ Damaskus ia memperoleh kesempurnaan tasawufnya.
Diperkirakan dua tahun lamanya Al Ghazali tinggal di Damaskus. Disini pula ia mempunyai banyak kesempatan menulis karyanya yang monumental Ihya Ulum al-Din. Al Ghazali wafat pada tahun 1111 M di kota Thus, kota dimana ia dilahirkan. Pemikiran-Pemikiran Al Ghazali. Pada umunya orang mengenal Al Ghazali sebagai seorang ahli sufi terbesar, seorang ahli tasawuf yang membenci dunia. Tidak seorangpun menggambarkannya sebagai seorang politikus yang mempunyai konsepsi dalam soal kenegaraan dan pemerintahan. Tidak banyak dikenal bahwa Al Ghazali membicarakan soal-soal ekonomi apalagi menyebutkan soal-soal perbankan.
Namun demikian, Al Ghazali yang hidup abad ke-12 (450-505/1058-1111 M) membicarkan semuanya itu dengan cara-cara yang logis dan modern, yang analisisnya masih up to date untuk zaman ini. Bahkan, beliau membicarakannya dalam bukunya ihya ‘ulum al-din yang menjadi pegangan ahli-ahli tasawuf.
Al Ghazali dalam bukunya ihya ‘ulum al-din juz III hal 219 menyebutkan hakikat dunia yang terdiri dari tiga unsur yakni benda-benda (materi), adanya bagian manusia dan pembangunan. Ia mengatakan “ketahuilah, bahwa dunia ibarat dari adanya benda-benda (materi), adanya bagian masing-masing manusia dan perlunya masing-masing manusia sibuk membangun. Inilah tiga unsur yang diperlukan. Sebagian orang menduga bahwa dunia dapat berdiri dengan salah satu unsure, padahal bukanlah demikian”
Unsur utama yang dikemukakan Al Ghazali ialah perlu adanya materi bagi hidup manusia didunia ini. Kemudian disusul unsur yang kedua yakni masing-masing orang memiliki bagian dari segala materi itu. Lalu unsur terakhir yang lebih penting ialah manusia harus sibuk mengadakan pembangunan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan harus saling mengisi dan saling berhubungan.
Pada bagian lain diterangkan bahwa manusia sering lalai dan mempermainkan unsur-unsur itu, sehingga diperlukan adanya peraturan untuk memelihara dunia sebaik-baiknya. Al Ghazali mengatakan “akan tetapi, karena kelalaian dan kejahilan manusia, Tuhan menjadikan peraturan dalam Negara dan kepentingan untuk rakyat, bahkan semua urusan dunia diberi peraturan karena kelalaian dan pemikiran yang rendah itu. Kalau semua orang berfikir sadar dan mempunyai kemauan baik tentulah semuanya menjadi orang-orang zuhud, orang-orang suci didunia ini. Kalau tidak demikian, terlantarlah segala jalan perekonomian dan menjadi rusaklah semua manusia, termasuk kaum zuhud yang suci itu”.
Al Ghazali mengajukan suatu teori saling ketergantungan yang dizaman kita ini dikenal dengan inter-dependence “setiap manusia dalam kebutuhan hidupnya, saling bergantung satu sama lain. Kaum produsen yang menghasilkan bahan makanan didesa memerlukan alat-alat industri yang dihasilkan oleh pabrik di kota, dan keduanya memerlukan kaum pedagang yang akan mengusahakan tukar menukar barang-barang yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Para konsumen memerlukan barang-barang dari pihak produsen. Mereka menjadi produsen karena menghasilkan macam-macam barang yang diperlukan, dan sekaligus menjadi konsumen karena memerlukan barang-barang yang dihasilkan oleh orang lain”
B.  Etika Al-Ghazali
Perdebatan teologi juga berimplikasi pada perdebatan tentang etika dalam Islam. Sebagian besar kontroversi bidang etika dalam filsafat Islam adalah bersumber dari perdebatan-perdebatan teologi yang paling pokok. Perdebatan antara kelompok Asy’ariyah dan Mu’tazilah adalah salah satu contoh yang pernah menghiasi sejarah pemikiran Islam.
Menurut kalangan Asy’ariyah, makna etika murni bersifat subyektif, bisa mempunyai makna apabila ada subyek (Allah). Satu-satunya tujuan bertindak moral adalah untuk mematuhi Allah. Bagi mereka, makna moralitas hanya bisa dipahami apabila mampu bertindak selaras dengan kehendak dan perintah Allah. Sedangkan kalangan Mu’tazilah berpendapat bahwa semua perintah Allah benar adanya, dan sifat benarnya terpisah dari perintah Allah. Dia memerintahkan kita untuk melakukan sesuatu yang benar lantaran memang benar adanya, berdasarkan landasan-landasan obyektif, bukan pada perintah Allah. Allah tidak dapat menunut kita untuk melakukan sesuatu yang benar karena aturan-aturan moralitas bukanlah ha-hal yang berada di bawah kendali-Nya.
Perdebatan dua madzhab tersebut masih berlanjut hingga kini. Kalangan Asy’ariyah memandang moralitas berada di bawah kontrol Tuhan, atau dengan pengertian lain moralitas itu mengandaikan agama. Akantetapi, kalangan Mu’tazilah berpandangan sebaliknya. Mereka memandang moralitas adalah sebuah tindakan rasional manusia dalam melihat mana yang baik dan mana yang buruk, tidak semata ditentukan oleh tuntutan agama.
Salah satu tokoh Asy’ariyah yang banyak mengembangkan teori etika di dunia Islam adalah al-Ghazali. Beliau menghubungkan wahyu dengan tindakan moral. Al-Ghazali menyarankan kepada kita untuk memandang kebahagiaan sebagai pemberian anugerah Tuhan. Al-Ghazali menganggap keutamaan-keutamaan dengan pertolongan Tuhan adalah sebuah keniscayaan dalam keutamaan jiwa. Jadi, dengan menerapkan istilah keutamaan kepada pertolongan Tuhan, Al-Ghazali bermaksud menghubungkan keutamaan dengan Tuhan. Tidak ada keutamaan lain yang dapat dicapai tanpa pertolongan Tuhan. Bahkan, al-Ghazali menegaskan bahwa tanpa pertolongan Tuhan, usaha manusia sendiri dalam mencari keutamaan sia-sia, dan dapat membawa kepada sesuatu yang salah dan dosa.
Rupanya, al-Ghazali ingin menyamakan pengertian etika atau moralitas sama halnya dalam teologi Islam. Menurut Amin Abdullah, al-Ghazali jatuh pada “reduksionisme teologis”. Artinya, al-Ghazali menempatkan wahyu al-Qur’an menjadi petunjuk utama --atau bahkan satu-satunya-- dalam tindakan etis, dan dengan keras menghindari intervensi rasio dalam merumuskan prinsip-prinsip dasar universal tentang petunjuk ajaran al-Qur’an bagi kehidupan manusia. Titik perbedaan antara filsafat etika al-Ghazali dan Kant terletak pada penggunaan rasionalitas. Al-Ghazali menyusun teori etika mistik, sedang Kant membangun sistem etika rasional yang teliti untuk menggantikan doktrin metafisika-dogmatik-spekulatif.
Menurut al-Ghazâlî akhlak adalah keadaan batin yang menjadi sumber lahirnya suatu perbuatan di mana perbuatan itu lahir secara spontan, mudah, tanpa menghitung untung rugi. Orang yang berakhlak baik, ketika menjumpai orang lain yang perlu ditolong maka ia secara spontan menolongnya tanpa sempat memikirkan resiko. Demikian juga orang yang berakhlak buruk secara spontan melakukan kejahatan begitu peluang terbuka.
Etika atau akhlak menurut pandangan al-Ghazali bukanlah pengetahuan (ma’rifah) tentang baik dan jahat atau kemauan (qudrah) untuk baik dan buruk, bukan pula pengamalan (fi’il) yang baik dan jelek, melainkan suatu keadaan jiwa yang mantap. Al-Ghazali berpendapat sama dengan Ibn Miskawaih bahwa penyelidikan etika harus dimulai dengan pengetahuan tentang jiwa, kekuatan-kekuatan dan sifat-sifatnya. Tentang klasifikasi jiwa manusia pun al-Ghazali membaginya ke dalam tiga; daya nafsu, daya berani, dan daya berfikir, sama dengan Ibn Miskawaih. Menurut al-Ghazali watak manusia pada dasarnya ada dalam keadaan seimbang dan yang memperburuk itu adalah lingkungan dan pendidikan. Kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan itu tercantum dalam syariah dan pengetahuan akhlak. Tentang teori Jalan Tengah Ibn Miskawaih, al-Ghazali menyamakannya dengan konsep Jalan Lurus (al-Shirât al-Mustaqîm) yang disebut dalam al-Qur’an dan dinyatakan lebih halus dari pada sehelai rambut dan lebih tajan dari pada mata pisau. Untuk mencapai ini manusia harus memohon petunjuk Allah karena tanpa petunjuk-Nya tak seorang pun yang mampu melawan keburukan dan kejahatan dalam hidup ini. Kesempurnaan jalan tengan dapat di raih melalui penggabungan akal dan wahyu.
Etika sosial Islam memiliki peran yang sangat besar bagi perbaikan atas kehidupan umat manusia. Etika sosial Islam mempunyai dua ciri yang sangat mendasar, yaitu keadilan dan kebebasan. Dua ciri ini penting untuk menggerakkan Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Perbuatan kita mesti diorientasikan pada tindakan-tindakan yang mengarah pada keadilan dan juga memandang kebebasan mutlak setiap individu. Karena, kebebasan individu ini berimplikasi pada tindakan sosial dan syariat kolektif.
Sudah semestinya, etika Islam tidak hanya dimaknai sebagai etika individual saja, tapi juga perlu dipahami sebagai ajaran sosial. Kehidupan umat manusia perlu dibangun dengan perspektif agama yang lebih memperdulikan pada persoalan-persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jadi, Islam tidak semata diartikan sebagai ritualisasi ibadah dan etika individual semata, tapi juga sebagai agama yang penting untuk memperbaiki kehidupan sosial secara lebih luas.
C.  Teori Ekonomi Al Ghazali
Ketika membahas tentang imam Ghazali, terutama mengenai etika bisnis, maka kita tidak akan lepas dari teori uang yang dirumuskan oleh beliau.
Tujuh ratus tahun sebelum bapak ekonomi yaitu Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, Al Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelasakan, ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkan dan membutuhkan sesuatu yang dimilikinya. Hal inilah yang menjadi penyebab adanya konsep barter.
Konsep barter mempunyai berbagai kelemahan. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama membutuhkan.
Al Ghazali berpendapat, dalam ekonomi barter sekalipun uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya, onta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media penukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Al Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak punya warna tetapi dapat merefleksikan semua warna.
Uang tidak memiliki harga, tetapi merefleksikan harga semua barang atau menurut istilah ekonomi klasik, uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), tetapi dapat dilakukan untuk membeli barang yang bermanfaat. Dalam teori ekonomi neo klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (indirect utility function). Apapun isi perdebatan para ekonom tentang konvensi ini, kesimpulannya tetap sama dengan Al Ghazali, bahwa uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
Merujuk pada Al Qur’an, Al Ghazali mengecam orang yang menimbun uang. dikatakannya orang tersebut sebagi penjahat. Yang lebih buruk lagi adalah orang yang melebur dinar dan dirham menjadi perhiasan emas dan perak. Mereka dikatakannya sebagai orang yang tidak bersyukur kepada sang pencipta dan kedudukannya lebih rendah daripada orang yang menimbun uang. karena orang yang menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran, sedangkan meleburnya berarti menarik dari peredaran selamanya.
Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. ini berarti memperkecil terjadinya transaksi sehingga perekonomian lesu. Adapun peleburan sama saja artinya dengan mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Kemudian tentang uang palsu, Al Ghazali mengecam dan beliau mengatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang jenis itu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Alasannya, mencuri adalah dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang-uang tersebut digunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu lama.
D.  Etika Bisnis
Konsep etika bisnis berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bentuk tunggal adalah ethos yang artinya kebiasaan, akhlak atau watak. Menurut Issa Rafiq Beekun, etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang individu.
            Etika (akhlak) menurut Al Ghazali adalah keadaan batin yang menjadi sumber lahirnya suatu perbuatan dimana perbuatan itu lahir secara spontan, mudah, tanpa menghitung untung rugi. Orang yang berakhlak baik, ketika menjumpai orang lain yang perlu ditolong maka ia secara spontan menolongnya tanpa sempat memikirkan risiko. Demikian juga orang yang berakhlak buruk secara spontan melakukan kejahatan begitu peluang terbuka.
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Menurut Skinner yang dikutip dari bukunya Muhammad, bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
Sementara Anoraga Soegiatuti mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa. Straub&Attner mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Etika dan bisnis kenyataannya dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitan, karena praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan maencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas. Sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis.
Namun bukanlah dalam pandangan Al Qur’an bisnis telah menyatu dengan nilai-nilai etika itu sendiri. Al Qur’an secara jelas menggambarkan prilaku-prilaku bisnis yang tidak etis, yang dapat ditelusuri dari muara kebatilan dan ketidakadilan dalam bisnis. Jadi apakah bisnis memerlukan etika? Ketika etika dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, maka etika diperlukan dalam bisnis.
Sebagaimana diketahui, bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis yang memiliki kecenderungan untuk tabrakan kepentingan, saling menghalalkan cara dalam rangka memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, bahkan saling membunuh, sehingga perilaku bisnis yang kuat kian mendominasi, sementara yang lemah terperosok disudut-sudut ruang bisnis. Jadi etika bisnis adalah refleksi kritis dan rasional dari perilaku bisnis dengan memperhatikan moralitas dan norma untuk mencapai tujuan.
Dalam menjalankan aktifitas bisnis, Al Ghazali menekankan untuk senantiasa berpedoman terhadap etika bisnis  yang islami, Al Ghazali secara garis besar mengklasifikasikannya menjadi 8 etika, yaitu:
1. Aktifitas bisnis harus berlandaskan unsur keadilan, kebaikan, kebajikan dan tidak adanya kedhaliman.
2. Harus ada kejelaskan antar para pelaku bisnis, sehingga tidak ada kecurangan.
3. Membina relasi bisnis dengan baik dan amanah.
4. Hutang piutang harus segera diselesaikan sebelum waktu yang disepakati.
5. Mengurangi margin dengan menjual lebih murah, dan pada gilirannya meningkatkan keuntungan.
6. Aktifitas bisnis tidak hanya untuk mengejar keuntungan dunia semata, karena keuntungan yang sebenarnya adalah akhirat.
7. Menjauhkan dari transaksi-transaksi yang syubhat.
8. Meraih keuntungan dengan pertimbangan risiko yang ada.

Selain mengungkapkan tentang etika bisnis yang islami, Al Ghazali juga mengungkapkan sekaligus memperingatkan tentang pelanggaran etika yang meliputi:
1. Eksploitasi
2. Hilangnya Kerelaan
3. Penipuan dan Kecurangan
4. Harta yang Batil

Lebih lanjut Al Ghazali menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Walaupun Al Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraph dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang naik dari kiri bawah ke kanan atas, dinyatakan oleh Al Ghazali sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang murah”. Sementara untuk kurva permintaan yang turun dari kiri atas kekanan bawah dijelaskan sebagai “harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”.
Mengenai institusi perbankan, Al Ghazali menyebutkan dalam satu nafas antara keperluan adanya pencetakan uang dengan perlunya usaha perbankan. Al Ghazali menulis selanjutnya “kemudian timbul lagi kebutuhan akan adanya percetakan (mata uang) pelukisan dan perhitungan. Kebutuhan itulah menimbulkan perlunya rumah pembuatan mata uang dan kantor perbankan, dalam Ihya Al Ghazali menyebutnya dengan Sharafa dan Shayrafiy atau Ahayarifah”
Karena pekerjaan perbankan selalu menghadapi persoalan tukar menukar keuangan dan senantiasa berada dipinggir kota, Al Ghazali berulang kali memperingatkan agar para banker dan semua orang yang berhubungan dengan bank, berhati-hati terhadap dosa riba, ia menganjurkan agar berhati santun dan tidak kejam, berniat jujur dan memandang usahanya sebagai fardhu kifayah demi keselamatan umat dan kemajuan mereka. Dan mereka membenci usaha perbankan karena memelihara diri dari praktik riba sangatlah sukar. Lagi pula dalam sifatnya yang lebih luas, pekerjaan bank bukan menuju barangnya tetapi pada kemajuannya dan kemajuannya itu baru terjadi (sempurna) keuntungannya kalau pihak langganannya tidak mengerti secara mendalam tentang soal uang. oleh sebab itu, sedikit sekali bank yang selamat dari dosa meskipun mereka sangat berhati-hati”.
Meskipun ada peringatan yang tajam, hal ini tidaklah berarti bahwa Al Ghazali menafikan peranan yang dimainkan oleh institusi perbankan dalam perekonomian. Al Ghazali memasukkan lembaga perbankan dalam usaha-usaha yang bersifat fardhu kifayah, yang harus dicita-citakan sebagai tugas penting bagi masyarakat, seperti disebutkannya lebih lanjut “kalau ditinggalkan, rusaklah ekonomi dan penghidupan umat serta kacaulah keadaan manusia”. Di sini, Al Ghazali tidak membicarakan letak ribanya yang disinyalirnya dalam soal perbankan. Ia hanya memperingatkan agar lembaga penting ini tidak terjerumus kepada larangan Allah. 
Berangkat dari moral yang mendorong seseorang melakukan perbuatan yang baik, etika adalah sebuah sign (rambu-rambu) didalam bertindak yang akan membimbing dan mengingatkan kita untuk melakukan perbuatan yang terpuji yang harsu selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
Menimbun uang dari peredaran adalah contoh seseorang yang tidak beretika, bahkan Al Ghazali menyebutnya sebagai penjahat. Karena dengan menimbun jelas akan memperlambat perputaran uang, ini berarti akan memperkecil terjadinya transaksi perekonomian yang lemah, alias bisnispun akan macet.
Sebuah aktivitas perdagangan atau bisnis akan lebih teratur dengan adanya pasar, bagi Al Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Lagi-lagi riba menjadi masalah yang kompleks, Al Ghazali memperingatkan agar kita tidak berhubungan dengan riba. Di dalam berbisnis kita dituntut agar berhati-hati, santun dan tidak kejam. Jelas, ini semua demi kemaslahatan umat dan kemajuan kita semua dalam berbisnis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar